Mempertanyakan Outsourcing Tenaga Kerja Di JICT
Kadang kalau mendengar orang bekerja di pelabuhan, pasti deh kepikiran gajinya besar, kerjanya terjamin dan prospek karir cemerlang. Walau ternyata bayangan tidak selalu semanis dugaan, karena pekerja pelabuhan sekarang sudah banyak yang di-PHK dan banyak pekerja outsource yang tidak jelas kapan diterima menjadi karyawan tetap.
Punya saudara atau kenalan yang bekerja di Pelabuhan? Saya punya, paman jauh yang sejak muda sampai pensiun bekerja di pelabuhan. Paman saya kalau tidak salah meniti karir dari Office Boy sampai terakhir menjabat Direktur Keuangan di salah satu perusahaan di pelabuhan.
Kehidupan keluarga paman sangat lumayan, rumah besar bertingkat dengan halaman luas. Ketiga anaknya yang lulus kuliah, dimana dua orang menjadi dokter. Setiap tahun saat lebaran, rumahnya juga menjadi tempat keluarga besar. Saya jadi berpikir, memang enak kalau bekerja di pelabuhan. Ekonomi keluarga pasti terjamin.
Apa itu JICT?
Pernah mendengar JICT? Jakarta International Container Terminal merupakan perusahaan yang mengurusi bongkar muat peti kemas untuk urusan ekspor dan impor. Namun tidak semudah yang dibayangkan banyak, ada empat (4) proses yang dilakukan JICT, mau tahu apa aja?
- Ship Operations
- Quay Transfer Operation
- Container Yard Operations
- Receive/Delivery Operations
JICT yang diakui sebagai perusahaan dengan layanan terbaik, telah memiliki akreditasi standar ISO 9002. Dengan melayani lebih dari 25 negara. Pekerjaan bongkar muat peti kemas bisa dilakukan dengan baik oleh JICT, tidak terlepas dari terampil dan profesionalnya karyawan mereka, karena sudah puluhan tahun bekerja.
Protes SPC atas Outsourcing
Namun saya cukup kaget juga sewaktu mendengar ada demo yang dilakukan oleh SPC, Serikat Pekerja Container melawan PHK massal 400 pekerja outsourcing. Padahal mereka merupakan karyawan lama yang tiba-tiba diberhentikan karena JICT mengganti PT. Empco Trans Logistic sebagai supplier operator Rubber Tired Gantry Crane (RTGC) dengan PT. MTI.
Dengan ada sistim outsourcing ini sungguh merugikan karyawan, karena itu karyawan melalui SPC (Serikat Pekerja Container) mengajukan keberatan ke Suku Dinas Ketenagakerjaan mengenai UU Ketenagakerjaan. Yang pastinya outsourcing merugikan karyawan, karena tiba-tiba bisa di-PHK tanpa ada pesangon, dan kebijakan lain yang tidak seperti karyawan tetap.
Saya sih cukup prihatin mendengarnya, karena kebayang kalau suami kerja sebagai outsource bertahun-tahun eh tiba-tiba dipecat, pasti pusing banget. Seandainya bisa, memang lebih nyaman sebagai karyawan tetap.